Sorry, the english version of this page has not been available.
Keterangan:
1. Keputusan rapat anggota PPIF untuk menyalurkan dana beasiswa pada suatu tahun ajaran
2. Pengumuman pendaftaran calon penerima beasiswa kepada rekomender (anggota/alumni PPIF)
3. Rekomender mencari penyalur di Indonesia, lengkap dengan data-datanya (lihat di persyaratan)
4. Penyalur mencari calon penerima beasiswa (lihat di persyaratan).
5. Data calon penerima beasiwa disampaikan ke rekomender oleh penyalur pasangannya.
6. Rekomender mengajukan data lengkap calon penerima dan penyalur di Indonesia, selanjutnya BSOB menyeleksi data calon penerima yang masuk, dikonsultasikan dengan eksekutif PPIF
7. BSOB mengirim dokumen tentang calon penerima yang dinyatakan lolos seleksi,beserta penyalurnya dan sejumlah uang sesuai jumlah calon penerima yang lolos serta biaya administrasi lainnya kepada koordinator penyalur/yayasan di Indonesia.
8. Koordinator/yayasan penyalur mengirimkan uang dan formulir berita acara serah terima, draft ucapan terima kasih dari siswa dan lainnya kepada penyalur, selanjutnya penyalur menyampaikan uang kepada penerima beasiswa, mengisi formulir berita acara dan formulir lainnya.
9. Para penyalur mengirimkan data-data berupa berita acara serah terima dan dokumen lainnya seperti foto, dll. kepada coordinator/yayasan penyalur di Indonesia.
10. Koordinator/yayasan mengirimkan data laporan ke BSOB PPIF
11. BSOB membuat rangkuman laporan kepada para donator dan anggota PPIF.
